Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Surpres RUU Pertembakauan, Jokowi Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 22/03/2017, 11:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jokowi secara resmi menugaskan menterinya untuk membahas RUU ini bersama-sama DPR.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mempertanyakan sikap Jokowi tersebut.

Pasalnya, pada Rabu (15/3/2017) lalu, pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan surpres.

"Bahwa Presiden telah berbuat tidak konsisten, baik secara prosedural dan atau secara substansi," kata Tulus melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2017).

(baca: Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan)

Menurut Tulus, dengan menerbitkan surpres, Jokowi mengingkari janjinya dalam Nawacita poin ke lima untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan.

"Presiden justru tidak mendengarkan aspirasi publik yang meluas yang menolak RUU Pertembakauan, baik dari kalangan kesehatan, perlindungan konsumen, anak-anak, perempuan dan bahkan media masa," kata dia.

"Bahkan, Presiden tidak menghargai kementerian teknis, yang mayoritas juga menolak RUU Pertembakauan," tambah Ketua Bidang Hukum, Advokasi, Komunikasi, dan Media Komnas Pengendalian Tembakau itu.

Selain itu, Tulus menyebut, Jokowi telah terperangkap dalam jebakan industri rokok. Ia menilai, misi utama RUU Pertembakauan adalah meningkatkan produksi rokok.

"Ingat, inisiator RUU Pertembakauan adalah industri rokok asing. Sasaran produksi adalah anak dan remaja. Keluarnya surpres presiden berniat menggadaikan masa depan mereka demi industri rokok," ucap Tulus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan sikap pemerintah dalam mengeluarkan surpres terjadi setelah adanya pembicaraan antara perwakilan pemerintah dan DPR pada Senin (20/3/2017).

Pemerintah diwakili Yasonna, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara menemui pimpinan Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Dalam pertemuan itu, pihak DPR menyatakan tidak bersedia menarik RUU Pertembakauan yang sudah diusulkan ke pemerintah.

Karena hal itu lah, lanjut Yasonna, pemerintah pun mau tidak mau harus mengirimkan surpres, sebagaimana yang diatur dalam UU.

"Ya itu kan kalau (Presiden) tidak mengirim surpres berarti harus DPR yang menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kita mengambil pendekatan yang kedua, kita kirim (surpres)," kata Yasonna.

Namun Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Sebab, DPR dan lembaga kepresidenan kedudukannya setara.

"Ini sekaligus sebagai konfirmasi karena ada sebuah statement dalam rapat-rapat pemerintah yang menyampaikan undang-undang yang diinisiasi DPR ada invisible hand. Itu tidak tepat," tutur Firman.

"Ada mekanisme yang diawali oleh prolegnas (program legislasi nasional), dibentuk panja (panitia kerja) dan dihadiri pemerintah juga," ucap politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com