Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan SK Kemenkeu soal Penyalahgunaan Wewenang Hadi Poernomo

Kompas.com - 14/03/2017, 01:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan banding Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait SK dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus PT BCA Tbk.

Dikutip dari direktori putusan kasasi MA Nomor 482 K/TUN/2016 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016, disebutkan bahwa gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2015.

Hadi meminta agar laporan hasil audit investigasi inspektorat bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk dicabut.

(Baca: MA Anggap Putusan Praperadilan terhadap Hadi Poernomo Tak Tepat)

Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 14 Juni 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 25 Januari 2016.

"Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor : LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat/Pegawai DJP Dalam Proses Pemeriksaan Dan Keberatan PT BCA," demikian bunyi putusan kasasi MA tersebut.

Selain meminta putusan PT TUN tersebut dicabut, Hadi juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkeu, memberikan biaya pengganti bagi pihaknya dalam pengurusan banding. Sebab, pengajuan banding ini juga membuat dirinya mengalami kerugian materil, seperti pembelian alat tulis kantor dan toner printer untuk pencetakan berkas gugatan.

(Baca: KPK Pertimbangkan Penetapan Kembali Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Namun terkait biaya pengganti tersebut, MA tidak mengabulkannya. Tetapi MA membebani biaya perkara tersebut kepada pemohon sebagaimana salah satu permohonan yang disampaikan Hadi dalam gugatan bandingnya.

"Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," kata Putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com