Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diminta, Marzuki Siap Bersaksi di Sidang Korupsi E-KTP

Kompas.com - 11/03/2017, 16:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menegaskan dirinya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP.

Disebut menerima Rp 20 miliar dari proyek e-KTP, Marzuki mengaku terkejut dan tak menyangka namanya dicatut.

"Kalau dimintai keterangan, saya akan datang. Sebagai warga negara saya wajib datang," ujar Marzuki dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Ia menegaskan selama lima tahun menjabat Ketua DPR dirinya selalu berusaha menjaga marwah dan bekerja untuk rakyat dengan tak bermain-main anggaran atau proyek. Politisi Partai Demokrat itu mengaku namanya tak sekali ini saja dicatut terlibat dalam bagi-bagi jatah suap.

(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)

Ia mencontohkan soal pembangunan gedung DPR dengan anggaran Rp 2 triliun. Saat itu ia memperhatikan betul proyek tersebut karena menilai anggarannya terlalu mahal.

"Pada saat review saya tanya, bisa 1 triliun saja? Katanya bisa. Artinya sudah ada space Rp 1 triliun untuk bagi-bagi," kata Marzuki.

Nama Marzuki disebut menerima "fee" korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)

Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar.

Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar. Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar. Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Kompas TV Berikut Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com