JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) secara menyeluruh.
Menurut Emerson, KPK harus berani menelusuri dan menginvestigasi keterlibatan nama-nama besar yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.
"Bicara soal kasus korupsi e-KTP kita tidak hanya bicara soal bongkar, tapi juga harus tuntas. Tidak hanya berhenti di dakwaan. Nama-nama yang disebut juga harus diperiksa," ujar Emerson dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'KTP Diurus KPK', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Emerson menuturkan, berdasarkan catatan ICW pada awal 2017, terdapat 185 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan perlu didalami. Nama-nama tersebut tercantum dalam putusan pengadilan atas kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sebagian besar dari nama-nama itu tidak ditelusuri secara tuntas oleh KPK.
(Baca: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)
Dia pun mencontohkan kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Emerson, dalam kasus tersebut ditengarai banyak anggota Komisi V DPR RI ikut terlibat, tetapi yang sudah diproses oleh KPK tidak sampai sepuluh orang.
"Nah di kasus korupsi e-KTP kita berharap pimpinan KPK tidak sekadar bicara akan sebut nama besar tapi hasilnya bisa dibuktikan dalam persidangan. Ini tantangan bagi KPK," ucapnya.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
"Nama-nama di luar dua terdakwa mantan pejabat yang terlibat itu bisa diproses oleh KPK," kata Emerson.
Menurut KPK, Kasus korupsi e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan nama-nama termasuk anggota DPR RI periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp20 miliar.
(Baca: Salah Satu Menterinya Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Ini Kata Jokowi...)
Nama Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain Setya, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.