Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPD Memprihatinkan, Kewenangan Terbatas tetapi Cakar-cakaran"

Kompas.com - 07/03/2017, 17:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, kondisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini memprihatinkan.

DPD yang semestinya menjalankan fungsi perwakilan daerah justru terjebak pada konflik internal.

Hal itu, kata Saldi, diperparah dengan intervensi partai politik di DPD dengan berbondong-bondongnya sebagian anggota DPD menjadi kader Partai Hanura.

Padahal, menurut Saldi, fungsi perwakilan yang dihadirkan DPD bukanlah merepresentasikan parpol, tetapi wilayah, sehingga mampu menghasilkan perspektif nasional dalam membangun Indonesia.

"Yang memprihatinkan sekarang kondisi internal DPD. Kewenangannya terbatas tapi internalnya cakar-cakaran. Ini bahaya buat DPD dan akhirnya orang juga kecewa," kata Saldi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Hal itu, kata Saldi, terlihat dari upaya DPD yang yang telah mempolitisasi masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun sekali menjadi 2,5 tahun.

Saldi menilai, perubahan tersebut memang tidak dilarang dalam undang-undang, namun tidak lazim bagi sebuah lembaga tinggi negara.

Sebab, biasanya jabatan speaker house itu mengikuti periode pemilu, yakni 5 tahun sekali.

Namun, di tengah periode kerja DPD, mendadak mereka mengganti aturan tersebut dan langsung diberlakukan di periode sekarang.

"Jadi mereka susun tatib (tata tertib) jadiin 2,5 tahun dan diberlakukan surut di periode ini juga. Itu kan gak lazim. Kenapa tiba-tiba diberlakukan surut? Kalau kita mau bilang itu enggak ada conflic of interest kan susah," ujar Saldi.

Padahal, kata Saldi, sebuah aturan yang baru selesai dibahas semestinya tidak boleh diberlakukan surut, atau di saat itu pula. Hal itu akan merusak jalannya kinerja lembaga negara tersebut.

"Kalau mereka mau batasi, ya silakan. Tapi fokusnya mau diberlakukan kapan? Kalau mau ya pada hasil pemilu periode berikutnya," ucap Saldi.

Konflik internal di DPD kemudian, kata Saldi, dimanfaatkan oleh salah satu partai politik dengan merekrut sekitar 70 anggota DPD menjadi kader.

Saldi menyatakan jika nantinya DPD didominasi parpol, maka ruh DPD selaku representasi wilayah yang mampu menghadirkan perspektif nasional akan hilang.

"Ini harus jadi catatan untuk semua anggota DPD. Kalau kuasa parpol makin dominan di DPD, kehadiran DPD saat ini makin tak relevan," ujar Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com