Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Jangan Dipaksa "Tabrak" Aturan soal Mengadili Perkara Pilkada

Kompas.com - 06/03/2017, 14:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berpegang pada ambang batas sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti permohonan selisih perolehan suara Pilkada 2017.

Untuk bisa disengketakan di MK, selisih ambang batas tersebut berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi sikap sejumlah pihak yang meminta MK agar tidak hanya berpaku pada selisih perolehan suara untuk menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada.

"Sejauh ini, sebagaimana dikemukakan Ketua MK dalam berbagai kesempatan, MK tetap berpegang pada aturan main sesuai UU Pilkada," kata Fajar, melalui pesan singkatnya, Senin (6/3/2017).

Fajar menjelaskan, ambang batas selisih suara merupakan syarat pengajuan permohonan gugatan ke MK yang ditetapkan di dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Peraturan itu sudah ditetapkan oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, sedianya semua kontestan tahu dan paham mengenai aturan tersebut.

"Ibarat pertandingan sepak bola, semua pemain sudah paham akan aturan mainnya dan tentu saja harus taat mengikuti aturan tersebut," kata Fajar.

"Jika MK mengabaikan aturan tersebut, maka menjadi tidak fair. Sebab di tengah pertandingan, pemain meminta wasit untuk mengabaikan aturan tersebut. Itu sama artinya dengan meminta wasit untuk melanggar aturan," tambah Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, berpegang pada aturan yang berlaku juga sangat penting guna menegaskan bahwa MK tidak bisa digiring oleh pihak manapun dengan kepentingan tertentu.

Hal ini berkaca pada penyelesaian sengketa pilkada 2015.

Fajar mengatakan, saat itu ada kuasa hukum yang bermain "dua kaki". 

Pada saat tertentu, pembela pihak termohon itu menyatakan MK harus tetap berpegang pada aturan, yakni ambang batas selisih suara.

Sementara, saat mengurus sengketa pilkada di daerah lainnya, kuasa hukum membela pihak Pemohon dan meminta MK mengabaikan aturan tersebut.

"Dalam hal ini, pendapat selalu berada di atas kepentingannya sendiri," kata Fajar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com