Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Tak Hanya Tangani Persoalan Selisih Suara Pilkada

Kompas.com - 05/03/2017, 15:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyesalkan, sikap Mahkamah Konstitusi yang hanya ingin menyelesaikan kasus sengketa pilkada terkait persoalan selisih suara.

Padahal, persoalan yang terjadi pada perhelatan pilkada tak hanya sebatas pada selisih suara.

“Saya khawatir bila MK ini terus menerus hanya menyoal soal selisih suara, ini akan mengabaikan pencapaian-pencapaian soal pelaksanaan pilkada yang substantif,” kata Ray saat diskusi bertajuk ‘Sengketa di MK: Keadilan Subtantif untuk Pilkada Demokratis’ di Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Sebagai contoh, selisih perolehan suara antara pasangan nomor urut satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy dengan pasangan nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, di Pilkada Banten, yaitu 1,89 persen.

Merujuk ketentuan yang diatur pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka sengketa yang diajukan pasangan Rano-Embay terancam gugur lantaran tidak sesuai syarat administratif yang diataur di dalam UU tersebut.

“Karena Banten itu baru boleh mengajukan (kalau) selisih (suara) di bawah 1 persen. Masalahnya sekarang, misalnya yang saya dengar itu banyak diterbitkan suket (surat keterangan) di Banten itu yang tidak merujuk keputusan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

“Setahu saya Menteri Dalam Negeri hanya merujuk 20 surat keterangan untuk diterbitkan berkenaan dengan tidak adanya e-KTP. Tapi bahkan di satu kabupaten/kota, menerbitkan lebih dari ketentuan yang ditentukan,” lanjut dia.

Kasus dugaan pelanggaran serupa, menurut dia, juga terjadi di dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

Sebagai contoh, banyak masyarakat yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT), meski diketahui memiliki KTP elektronik.

Selain itu, dari hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ditemukan setidaknya 600 kasus dugaan politik uang yang terjadi di 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini.

Ray menambahkan, MK perlu memperluas wilayah penanganan sengketa yang dapat mereka tangani.

Pasalnya, ia menilai, ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran yang lebih massif di dalam pelaksanaan pilkada di masa mendatang.

“Karena kesadaran bahwa poliik uang tak akan menjadi masalah di MK. Karena itu polanya mulai dilakukan lagi, semasif mungkin. Karena toh itu pelanggaran, tapi itu tidak akan membatalkan hasil pilkada, karena MK tidak akan melakukan penyelidikan terhadap situasi seperti itu,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com