Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Penegakan HAM Era Jokowi, Lain Dulu Lain Kini...

Kompas.com - 21/02/2017, 11:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Tragedi 65, Luhut: Tak Terpikir untuk Minta Maaf

Komite Kepresidenan

Menurut Feri, dalam konteks non-yudisial, langkah yang seharusnya ditempuh adalah pembentukan Komisi Kepresidenan sebagaimana disebutkan dalam RPJMN 2014-2019.

RPJMN menunjukkan strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komisi yang bersifat ad-hoc atautemporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM pada masa lalu yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden.

RPJMN juga berisi bahwa penyelesaian secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu memerlukan konsensus nasional.

(Baca: Jokowi: "PR" Kita Pelanggaran HAM Masa Lalu, Termasuk Kasus Mas Munir)

Komite Kepresidenan harus melakukan proses pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan, baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

"Namun, hingga kini, Komite Kepresidenan belum dibentuk oleh Presiden Jokowi," ujar Feri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. Bonar mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi segera membentuk Komite Kepresidenan ketimbang menyetujui pembentukan DKN yang dinilai belum terlalu mendesak.

Saat ini sudah ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan konflik horizontal ataupun vertikal yang terjadi di masyarakat. Sementara itu, untuk kasus pelanggaran HAM, belum ada instrumen konkret yang bisa digunakan, selain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, pembentukan Komite Kepresidenan juga menjadi realisasi janji Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, sebagaimana diserukan saat kampanye Pilpres Jokowi kepada keluarga korban.

"Itu janji politik yang harus ditepati oleh Jokowi karena sebagian masyarakat yang memilih Jokowi adalah mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM. Mereka percaya, Jokowi bisa membawa perubahan. Kalau kasus HAM tidak diselesaikan, tentu akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi akan menurun," ucap Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com