JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung penyelesaian perkara pembunuhan aktivis HAM Munir dalam pertemuannya bersama para pakar hukum.
"PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Diketahui, 11 tahun sudah Tim pencari fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib menyerahkan hasil penyelidikan ke pemerintah.
Saat penyerahan itu, pemerintahan dipimpin Susilo Bambang Yudhyono. Namun hingga kini, hasil penyelidikan tak pernah dibuka.
(baca: 12 Tahun Tanpa Penuntasan, Pemerintah Abaikan Kasus Pembunuhan Munir)
Terkini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Setneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.
Kondisi inilah yang membuat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Publik (KIP).
(baca: Sudi Silalahi: Saya Tidak Terima Salinan Laporan TPF Kasus Munir)
Selain menyinggung penyelesaian kasus Munir, Presiden Joko Widodo dalam acara bersama pakar hukum mengatakan bahwa hal yang mesti diselesakan juga adalah peredaran narkotika.
"Ini memerlukan tindakan hukum yang tegas. Kami nanti mohon masukan-masukan mengenai hal-hal yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.
Pakar hukum yang diundang, antara lain Yenti Ganarsih, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Refly Harun, Saldi Isra, Al Araf, Chandra Hamzah dan Nursyahbani Katjasungkana.