Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Belum Ada Kesepakatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 02/02/2017, 17:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mengupayakan agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu akan ditempuh melalui dua cara, yakni yudisial maupun non-yudisial atau rekonsiliasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menanggapi sikap pemerintah yang menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (kasus TSS), melalui jalur non-yudisial.

"Fokus pada pelanggaran HAM berat masa lalu. Jadi saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro-justicia atau pro-justicia. Komnas HAM hingga hari ini menempuh dua cara, yudisial dan non-yudisial," ujar Imdadun, dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Pernyataan ini juga disampaikan Imdadun untuk mengklarifikasi perihal pertemuan Komnas HAM dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Senin (30/1/2017) lalu.

"Karifikasi terkait pertemuan dengan Menko Polhukam, jadi kami dapat undangan rakernas antara Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Polhukam mewakili pihak pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, meski sudah ada pertemuan, belum ada kesepakatan perihal jalur penyelesaian.

Menurut dia, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan langkah lebih jauh dan berarti terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Hingga kini, belum ada titik temu antara penyelidik dan penyidik terkait terkait demgan berbagai masalah yang bersifat tekni hukum atas peristiwa-peristiwa tersebut," kata dia.

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II pada bulan Maret 2002, menyatakan bahwa ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain. KPP HAM TSS juga menyatakan, bahwa “…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis serta meluas…”.

Komnas HAM melalui KPP HAM TSS merekomendasikan untuk melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah petinggi TNI/POLRI pada masa itu.

Namun, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum pernah melakukan penyidikan untuk merespon hasil penyelidikan Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com