Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Dukung Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 16/02/2017, 15:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mendukung rencana penerapan pasal pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Suhardi, upaya pemberantasan terorisme akan lebih terintegrasi jika melibatkan banyak unsur, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

"Ke depan nanti kami akan libatkan kementerian dan lembaga dalam BNPT, sehingga betul-betul menjadi badan yang terintegrasi. Hal itu memudahkan kami karena hulu masalahnya banyak sekali," ujar Suhardi, saat ditemui seusai menghadiri acara 'Saresehan Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya', bersama sejumlah instansi pemerintah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Suhardi menjelaskan, selama ini pelibatan TNI tidak menimbulkan masalah dalam upaya penanggulangan terorisme.

Sejak terbentuk, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) BNPT terdiri dari unsur kepolisian, TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kejaksaan.

Bahkan, jumlah personel TNI di BNPT lebih banyak jika dibandingkan personel kepolisian.

"Di BNPT lebih banyak TNI daripada polisinya. Jadi tidak ada masalah. Sekarang ini Sestama-nya (Sekretaris Utama) dari TNI," ujar Suhardi.

TNI juga dilibatkan berantas terorisme

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, seluruh potensi negara harus dikerahkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak hanya unsur Polri, tetapi juga unsur TNI.

Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan bersifat tetap, bukan lagi bersifat Bantuan Kendali Operasi (BKO).

Wiranto menjelaskan, agar pemberantasan terorisme bisa melibatkan seluruh unsur aparat keamanan, maka pemerintah mengusulkan agar terorisme dalam UU dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan kategori kejahatan luar biasa, terorisme bisa ditangani oleh Polri dan TNI, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.

Wiranto berpendapat, terorisme tidak lagi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa karena sudah berkembang pesat.

Terorisme kini tidak lagi hanya terjadi dalam satu wilayah negara, melainkan lintas batas negara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com