Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disurati agar Segera Nonaktifkan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 16:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam menyurati Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Surat terbuka itu dikirim ke Sekretariat Negara, Senin (13/2/2017) siang ini.

Surat tersebut memuat tiga poin. Pertama bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara tanpa terkecuali sama kedudukannya di depan hukum dan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (1).

Kedua, surat itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah bersumpah dan berjanji menegakkan aturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 9 ayat (1).

(baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Ketiga, surat itu mengutip pasal 83 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dianggap pelanggaran yang nyata terhadap UUD 1945 dan UU.

"Demi tegaknya NRKI sebagai negara hukum, dengan ini kami mendesak Presiden RI untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi pesan dalam surat tersebut.

Surat itu ditandatangi oleh MS Kaban dan Ahmad Doli Kurnia.

 

(baca: F-Golkar Anggap Ahok Sah Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI)

Doli mengatakan, surat itu sebenarnya hendak disampaikan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Namun, keduanya berhalangan sehingga surat langsung diantarkan ke staf Sekretariat Negara.

Selain ke Jokowi, surat juga ditembuskan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Ombudsman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com