Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-Golkar Anggap Ahok Sah Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 13/02/2017, 14:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar di DPR akan menginstruksikan anggota fraksinya untuk tidak mendukung wacana hak angket terkait kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Beberapa pihak mempermasalahkan Ahok yang belum diberhentikan sementara setelah selesai cuti kampanye, meski berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"Insya Allah akan (memberi arahan resmi)," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

(baca: Soal Status Gubernur Ahok, Ini Kata Ketua DPR)

Menurut Agus, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memiliki landasan hukum untuk kembali mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur.

Langkah Mendagri, kata dia, sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika ada sejumlah pihak yang menafsirkan pasal tersebut secara berbeda, menurut Agus, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu di suatu forum, misalnya di Komisi II.

(baca: Politisi PKS Sebut DPR Bisa Ajukan Hak Angket jika Ahok Tak Nonaktif)

"Kan kata kuncinya adalah tuntutan minimal 5 tahun. Itu ada di Undang-Undang Pemda," kata Agus.

"Silakan dalam forum dibahas, diundang pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan tafsir terhadap apa yang ditulis dalam undang-undang itu sendiri. Tidak perlu diperlebar kepada angket," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Al muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait kembali aktifnya Ahok.

(baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)

Ia menjelaskan, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara. Pertama, status Ahok yang kini sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” ujar Al Muzzammil dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (12/2/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com