Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Instruksikan Anggotanya Tak Tanda Tangani Hak Angket Penyadapan

Kompas.com - 09/02/2017, 15:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar telah menginstruksikan para anggota fraksinya untuk tidak mendukung hak angket yang digulirkan Fraksi Partai Demokrat.

Hak angket tersebut digalang untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah ada instruksi dari fraksi untuk tidak menandatangani atau mendukung angket sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari fraksi," kata Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi fraksi kepada seluruh anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut Agus, instruksi ini dikeluarkan karena belum melihat alasan kuat yang mendasari pengajuan hak angket tersebut.

Golkar juga ingin mengetahui naskah akademis dari hak angket itu.

"Itu yang harus kami pelajari," ujar dia.

Agus menjelaskan, dari penjelasan formal lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyadap, tegas dinyatakan bahwa tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak melakukan penyadapan.

"Jadi kalau kita mengingat kembali apa yang terjadi di pengadilan, saya juga enggak pernah menangkap pernyataan-pernyataan dari pihak tim kuasa hukum yang menyatakan mereka ada penyadapan," kata Agus.

Fraksi Demokrat sebelumnya menggalang hak angket atau penyelidikan dugaan penyadapan terhadap SBY.

Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengatakan, saat ini pihaknya sudah menggulirkan hak angket ke anggota lintas fraksi.

Namun, wacana hak angket ini juga belum disambut oleh fraksi-fraksi lainnya.

Sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju. Fraksi PDI-P, Nasdem, Hanura, Golkar, dan PPP menolak.

Sementara itu, fraksi lainnya masih akan mengkaji dan belum menyatakan sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com