Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Setyo Pudjoharsoyo Resmi Jabat Sekretaris MA

Kompas.com - 07/02/2017, 11:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

Sebagai Sekretaris MA, Pudjo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia.

"Saya melantik saudara H Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai sekretaris MA RI. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," ujar Hatta saat melakukan prosesi pelantikan di gedung MA, Jakarta pusat, Selasa (7/2/2017).

(baca: Presiden Jokowi Tunjuk Achmad Setyo Jadi Sekretaris MA)

Pudjo menggantikan Nurhadi Abdurachman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden No. 22/TPA tahun 2017.

Proses seleksi lelang jabatan dilakukan pada November 2016. Tim Panitia Seleksi diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang non yudisial Suwardi.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil. Dia menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Achmad Setyo, Sekretaris MA Pilihan Jokowi yang Paling "Lumayan")

Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com