Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi Bantah Minta Rp 3 Miliar untuk Gelar Turnamen Tenis

Kompas.com - 06/10/2016, 18:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, membantah keterangan yang menyebut bahwa ia pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group. Sebelumnya, Nurhadi diduga meminta uang untuk menggelar turnamen tenis.

"Enggak ada, enggak ada, bohong itu," ujar Nurhadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Nurhadi diminta untuk memberi keterangan dalam penyelidikan KPK terkait indikasi korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Nurhadi berada di Gedung KPK selama hampir 9 jam.

Menurut Nurhadi, selama di hadapan penyelidik KPK, dia hanya dimintai keterangan seputar penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ia pun memberikan penjelasan terkait beberapa hal.

"Hanya klarifikasi saja," kata Nurhadi.

(Baca: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis)

Nurhadi diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Lippo Group, terkait pengurusan sejumlah perkara hukum yang dihadapi beberapa perusahaan di bawah salah satu konglomerasi besar tersebut. Diduga, uang tersebut akan digunakan untuk biaya menggelar turnamen tenis se-Indonesia.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Edy Nasution, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Awalnya, Lippo Group melalui PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) menghadapi persoalan hukum terkait permohonan eksekusi tanah oleh ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937  tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.

Adapun, tanah yang berlokasi di Tangerang tersebut adalah milik ahli waris Tan Hok Tjioe. Namun, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT JBC, dan telah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

(Baca: Artidjo Alkostar: Kasus Nurhadi Mencoreng Citra MA)

Selanjutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan petunjuk bahwa permohonan eksekusi tanah tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara pelaksanaan dilakukan oleh PN Tangerang.

Mengetahui adanya permohonan eksekusi, Eddy Sindoro selaku Presiden Direktur Lippo Group dan Direktur PT JBC menugaskan bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti, untuk melakukan pengurusan perkara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hesti kemudian menemui panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk meminta pembatalan permohonan eksekusi tanah yang telah dikuasai PT JBC. Namun, setelah beberapa lama, Edy tidak juga melakukan tindak lanjut, sehingga Hesti meminta Eddy Sindoro untuk membuat memo kepada promotor, yakni Nurhadi.

Setelah itu, Edy menghubungi Hesti dan menyampaikan kesediaan untuk membantu mengurus perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com