Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Berharap Presiden Segera Berhentikan Sementara Patrialis

Kompas.com - 06/02/2017, 20:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Anwar Usman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan sementara Patrialis Akbar.

MKMK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menyimpulkan Patrialis Akbar, diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

Setelah membuaat kesimpulan awal ini, MKMK mengirimkan surat kepada Ketua MK Arief Hidayat untuk meminta Presiden Jokowi memberhentikan sementara Patrialis. Dia berharap agar kesimpulan awal MKMK ini segera ditanggapi presiden.

"Mengingat kepentingan nasional yang mendesak terkait Pilkada, ya mudah-mudahan Bapak Presiden juga akan segera menerbitkan keputusannya dan kami akan segera bekerja kembali," ujar Anwar  di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Jika Presiden Jokowi sudah merespon surat itu, MKMK baru bisa melakukan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etika berat Patrialis.

Diharapkan, persoalan etik Patrialis ini bisa segera selesai sebelum perhelatan pilkada dimulai. Dengan demikian, hakim konstitusi yang baru bisa segera bekerja menggantikan Patrialis.  untuk menyampaikan hasilnya.

Ketua MKMK Sukma Violeta membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan Hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma. Ia mengatakan, besok surat rekomendasi akan disampaikan ke MK.

"Kami segera kirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim terduga kepada Presiden Selasa (7/2/2017) besok," kata Sukma Violetta Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com