Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, MKMK Bacakan Putusan Sidang Etik Patrialis

Kompas.com - 03/02/2017, 07:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2/2017).

"Saat ini proses masuk penyusunan draf putusan majelis. Rencana kami hari Senin, pekan depan mungkin siang atau sore hari (putusan dibacakan)," ujar Ketua MKMK Violetta Sukma usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.

Pada hari yang sama, lanjut Sukma, MKMK juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada MK.

(Baca: Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat)

"Selepas pembacaan keputusan jika memang beliau (Patrialis) terbukti melakukan pelanggaran berat, kami akan kirim surat kepada MK, untuk nantinya MK akan sampaikan surat tersebut ke Presiden. Begitu alurnya." tambah dia.

Menurut Sukma, pihaknya sudah menemukan titik terang setelah menggali keterangan sejumlah orang. Termasuk memeriksa langsung Patrialis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/2/2017) siang.

"Dalam dua hari persidangan ini kami rasa dari pihak majelis kehormatan merasa sudah memperoleh cukup bukti," kata dia.

Adapun delapan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang MKMK, yakni:

1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015;
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis;
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis;
4. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk;
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis;
8. Penerima draf uji materi, Kamaludin.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia. 

Kompas TV KPK Periksa 3 Tersangka Suap Kasus Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com