JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2/2017).
Salah satunya, KPK memanggil pemohon uji materi perkara nomor 129 di Mahkamah Konstitusi, Teguh Boediyana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka PAK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
(baca: Menurut Bagir Manan, Ada 3 Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Patrialis)
Menurut Febri, KPK akan mendalami apakah ada indikasi keterlibatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam kasus suap antara Patrialis dan pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Dalam kasus suap tersebut, KPK akan mencari tahu apakah Basuki hanya memanfaatkan permohonan uji materi yang dimohonkan Teguh, atau memang ada komunikasi dan kesepakatan yang dilakukan Basuki dengan Teguh.
"Karena BHR (Basuki) ada kepentingan bisnis dalam uji materi ini," kata Febri.
(baca: Wiranto: Kalau Kebobolan, Ada yang Salah dalam Seleksi Patrialis)
Selain Teguh, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Dari pihak swasta, KPK akan memeriksa Mangku Sitepu, Pina Tamin dan Kumala Dewi Sumartono, yang merupakan bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil ajudan Patrialis, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.