Namun, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.
"Selain prosedur salah, substansi penyelesaian juga salah," kata Yati.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Ombudsman.
"Kami tentu dengan senang hati dan dengan tangan terbuka, ini tugas kami menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan mala-administrasi dalam pelayanan publik," kata Lely.
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini.
Imdadun mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc.
Selain karena pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kami memang mendorong jalur yudisialnya, tetapi kalau kemudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena kalau penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik," kata dia.
Imdadun mengatakan, dengan keadaan politik saat ini, sulit jika upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya mengandalkan satu opsi.
Adapun Wiranto mengatakan, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa menimbulkan masalah baru.
"Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain, terutama dalam situasi sekarang ini, jangan sampai kita menambah masalah ini untuk memberikan tekanan kepada pihak pemerintah dan bangsa Indonesia yang sedang berjuang," ujar Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.