Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Pertanyakan Rekonsiliasi Kasus Semanggi-Trisakti

Kompas.com - 02/02/2017, 13:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mempertanyakan langkah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo terkait opsi rekonsiliasi untuk menuntaskan kasus penembakan Semanggi dan Trisakti.

Menurut Desmond, opsi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus undang-undang yang mengatur rekonsiliasi dalam penyelesaian permasalahan hukum.

"Kalau opsinya rekonsiliasi lantas kan kami bertanya, ini parameternya apa, karena landasan hukumnya kan enggak ada. Ini kan enggak bisa begitu," kata Desmond saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).

Ia menambahkan, selain tak memiliki dasar hukum, opsi rekonsiliasi punya konsekuensi yang harus dipenuhi Pemerintah.

(Baca: Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik)

Pertama, Pemerintah harus memikirkan pihak penengah yang menyampaikan usulan rekonsiliasi kepada kedua belah pihak. Hal itu, kata Desmond, sangat sulit.

 

Sebab pihak tersebut harus bisa merepresentasikan pihak korban dan pelaku. Jika Pemerintah memaksakan rekonsiliasi tanpa persetujuan korban, itu merupakan sebuah bentuk ketidakadilan.

Kedua, lanjut Desmond, rekonsiliasi mengharuskan Pemerintah memberi kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Ia pun mempertanyakan kesanggupan Pemerintah menyiapkan anggaran untuk memberikan kompensasi.

"Jadi saya mempertanyakana ini. Saya hormat kepada Pak Wiranto dan Pak Prasetyo. Tapi kalau kebijakan yang diambil seperti ini ya gimana," lanjut Desmond.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sulitnya mencari fakta, bukti, dan saksi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu menjadi salah satu alasan pemerintah memilih jalur non-judicial sebagai langkah penyelesaian.

(Baca: Kebijakan Penuntasan Kasus Trisakti dan Semanggi Dinilai Bias Politik)

Sementara, banyak pihak menginginkan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

"Siapapun yang menangani kasus ini akan menghadapi kesulitan untuk membawa perkara dengan pendekataan judicial. Ini sudah lama terjadi. Kemudian untuk mencari fakta dan bukti, saksi juga sulit," kata Prasetyo, seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ia menambahkan, rencana ini juga telah dikomunikasikan dengan Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com