Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikecam, Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi lewat Rekonsiliasi

Kompas.com - 02/02/2017, 13:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Human Rights Working Group (HRWG) mengecam rencana pemerintah melakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, khususnya kasus tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS).

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menganggap keputusan tersebut sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.

“Atas dasar apa keputusan ini dibuat? Jika masalahnya jaksa tidak mau merespons temuan Komnas HAM, maka kami mendesak Presiden untuk memaksa Jaksa Agung agar menindaklanjutinya. Selama ini, Jaksa Agung terbukti menghambat pelaksanaan dan melawan Nawacita, yang salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus pelanggran HAM masa lalu,” ujar Hafiz, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017).

Hafiz juga mengingatkan bahwa bolak-balik berkas penyelidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung telah menjadi perhatian Komite HAM PBB.

(Baca: Pemerintah Putuskan Penyelesaian Kasus Trisakti dan Semanggi Melalui Jalur Rekonsiliasi)

Bahkan, menurut Hafiz, Komite HAM PBB menjadikan penyelesaian perseteruan dua lembaga ini sebagai rekomendasi kunci atau prioritas pada tahun 2013, selain tiga rekomendasi lainnya.

“Hingga saat ini, kita tidak tahu bagaimana hasilnya, Kejaksaan dan Komnas HAM saling lempar, saling tuduh tidak lengkapnya dokumen, sehingga kasus penyelesaiannya mandek,” ucapnya.

Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi TSS, lanjut Hafiz, yang perlu ditegaskan adalah prinsip pengungkapan kebenaran oleh negara.

Tidak hanya sebagai pembuktian terhadap suatu peristiwa dan menghentikan beban sejarah bangsa, hal ini juga untuk ditujukan sebagai pembelajaran bagi publik agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang.

Lebih dari itu, proses ini mendorong adanya pemenuhan hak-hak korban itu sendiri.

(Baca: Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik)

“Prosesnya tidak boleh langsung melompat ke proses non-yudisial. Diungkap dulu kebenarannya. Untuk semua kasus, termasuk tragedi TSS, siapa melakukan apa, atas perintah siapa, dan atas sebab apa? Siapa korbannya? Bagaimana gambaran utuh peristiwanya?" tuturnya.

Jika hal tersebut tak dilakukan dan pemerintah langsung memulihkan hak korban, maka akan tetap ada beban masa lalu soal sosok yang bertanggung jawab atas tragedi-tragedi berdarah itu.

Selain itu, HRWG juga mendorong agar temuan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM TSS bisa dijadikan rujukan untuk proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II pada bulan Maret 2002 menunjukkan, ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain.

KPP HAM TSS juga menyatakan, “…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis...."

Kompas TV Pemerintah Akan Selesaikan Kasus HAM 1965

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com