Akil merupakan mantan politisi Partai Golkar yang pernah menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Sedangkan Patrialis merupakan mantan politisi PAN yang pernah menjabat anggota DPR periode 1999-2004.
Patrialis sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era presiden SBY. Namun, SBY kemudian melakukan perombakan kabinet, dan posisi Patrialis digantik oleh Amir Syamsuddin.
Berbeda dengan Akil yang menjadi hakim konstitusi dengan cara mendaftar dan terpilih pada 1998, Patrialis menjadi hakim konstitusi setelah ditunjuk oleh Presiden SBY melalui keputusan presiden pada 29 Juli 2013.
Patrialis ditunjuk untuk menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun sebagai hakim konstitusi pada Agustus 2013.
Namun, Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang menunjuk pengangkatan Patrialis bersama Maria Farida itu sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Atas gugatan itu, PTUN membatalkan keppres pengangkatan itu. Putusan PTUN kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga Patrialis dan Maria Farida tetap sah menjabat hakim konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.