Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK

Kompas.com - 26/01/2017, 20:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penyelidikan, KPK mengamankan 11 orang di tiga lokasi di Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Basaria menjelasakan, BHR seorang importir daging ingin agar uji materi tersebut dikabulkan MK.

BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Basaria tak mau menyebutkan identitas seluruh perusahaan tersebut.

BHR bersama sekretarisnya, NGF, lalu melakukan pendekatan terhadap Patrialis. Pendekatan itu melalui KM, teman Patrialis.

"Hal ini dilakukan oleh BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017) malam.

Setelah pembicaraan, kata Basaria, Patrialis menyanggupi akan membantu agar uji materi dapat dikabulkan oleh MK.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basaria mengatakan, Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura.

Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

KPK awalnya mengamankan KM di lapangan golf di Rawamangun, Jakarta.

Tim kemudian bergerak ke Kantor BHR dan mengamankan BHR, NGF dan enam karyawan lainnya.

Pada Rabu pukul 21.30 WIB, tim lalu menangkap Patrialis di mal Grand Indonesia, Jakarta.

Setelah diperiksa dalam 1 x 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Patrialis dan KM disangka sebagai penerima suap. Keduanya Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Adapun BHR dan NJF disangka sebagai pemberi sua. Mereka dijerat pasal 6 ayat 1 hufuf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Tujuh orang lainnya yang turut diamankan saat OTT saat ini masih berstatus saksi," ucap Basaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com