Mengingat banyaknya pelanggaran yang mungkin terjadi karena tak sedikit bendera merah putih ditempeli lambang tertentu. "Menurut saya, penindakannya teguran aja. Harus hati-hati menggunakan itu. Supaya tidak justru timbul antipati terhadap bendera itu," kata Muzakir.
"Lambang dihormati iya, tapi jangan sampai mengkriminalkan perbuatan dalam hal kecintaan terhadap bendera," kata dia.
Bendera merah putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya.
Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Dengan demikian, lambang negara apapun, termasuk bendera merah putih, tidak bisa dicoret-coret atau ditambahi gambar dan tulisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.