Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Jadi Bos Garuda, Emirsyah Satar Mengaku Tak Pernah Terima Suap

Kompas.com - 20/01/2017, 21:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Emirsyah Satar mengaku tidak pernah menerima suap selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero). Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," kata Emirsyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Emir menyebutkakn, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Dia pun siap bekerja sama dengan penyidik.

"Saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini," ujar dia.

Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda. Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.

 

(Baca: Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar)

Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus. Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce. Pilihan Emir itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu.

KPK menyebutkan, Emir menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar. Rinciannya ialah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno diduga selaku perantara suap pihak Rolls-Royce dengan Emirsyah.

 

(Baca: Emirsyah Satar Jadi Tersangka KPK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia)

Soetikno adalah beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang ada di Singapura. Oleh karena itu, KPK juga bekerja sama dengan penegak hukum di negeri singa itu.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kompas TV Membongkar Kasus Suap Mantan Dirut Garuda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com