Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Percepat Legalisasi Hutan untuk Masyarakat Adat

Kompas.com - 19/01/2017, 21:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan percepatan proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat.

Pemerintah telah membentuk tim pendamping lapangan yang terdiri dari 4700 orang. Bersama aktivis dan masyarakat, tim tersebut bertugas untuk mengecek lahan-lahan yang akan dialihkan statusnya sebagai hutan adat.

"Sekarang kami sedang siapkan pendampingan dan penyuluhan. Tentu saja harus ada verifikasi lokasinya, koordinat dan penelitian di lapangan. Itu yang makan waktu, tapi karena ada data awalnya jadi sudah lebih mudah," ujar Siti saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).

Siti memaparkan, berdasarkan data KLHK, saat ini 4 juta hektar dari total 8 juta hektar yang disediakan pemerintah sudah ditetapkan sebagai hutan masyarakat adat.

Dari total tersebut, pemerintah berencana menaikkan target hutan adat menjadi 12,5 juta hektar dengan pola pengalihan status seluas 2 juta hektar setiap tahunnya.

"Saya kira harapan Bapak Presiden bisa kami kerjakan sebaik-baiknya," tutur Siti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mengurangi kesenjangan sosial, dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat. Janji percepatan itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017).

Lambannya pengalihan status

Selama ini pemerintah dinilai lamban dalam melegalisasi hutan adat bagi masyarakat hukum adat setempat. Pendaftaran kawasan hutan adat pernah diajukan oleh sejumlah masyarakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil pada 5 Oktober 2015 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan kawasan hukum adat tersebut diajukan oleh masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masyarakat Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, KLHK baru mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat tersebut pada 30 Desember 2016.

Menurut Direktur Rimbawan Muda Indonesi (RMI) Mardha Tillah, hal tersebut terjadi karena adanya keraguan dan skeptisisme pemerintah bahwa masyarakat adat tidak akan mampu mengelola hutan. Hal itu harus dihilangkan bila pemerintah serius untuk mengurangi kesenjangan sosial.

"Banyak yang skeptis, tidak nyaman, atau takut dengan perubahan, begitu juga dengan perubahan status hutan negara menjadi hutan adat. Setelah penetapan hutan adat pertama pada 30 Desember 2016 lalu, maka penetapan selanjutnya diharapkan tidak lagi memakan waktu yang lama," ujar Mardha saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).

Mardha menuturkan, perubahan status hutan negara menjadi hutan hak selama ini dipandang sebelah mata, apalagi perpindahan status kepemilikannya kepada masyarakat adat. Pemerintah dinilai terlalu berhati-hati karena belum pernah ada preseden sebelumnya.

"Bahwa hal ini (perubahan status) bukan dalam upaya mengancam keberadaan hutan, tapi secara fakta justru sudah menyumbang ke perluasan jumlah kawasan hutan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com