Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Hutan Adat Diharap Dapat Terus Diperluas

Kompas.com - 05/01/2017, 17:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Epistema Institute Luluk Uliyah mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengakuan hutan adat kepada sembilan kelompok masyarakat hukum adat seluas 13.122,3 hektar pada Jumat (30/12/2016).

Sembilan hutan adat yang diakui kepemilikannya oleh negara yakni hutan adat yang terletak di Merangin (Jambi), Bulukumba (Sulawesi Selatan), Morowali Utara (Sulawesi Tengah), empat hutan adat di Kerinci (Jambi), Lebak (Banten), dan Humbang Hasudutan (Sumatera Utara).

Luluk menyatakan, SK tersebut merupakan langkah awal bagi pemerintah untuk mengakui hak masyarakat adat. Ia pun berharap agar wilayah yang diakui bisa diperluas.

"Kami berharap tak hanya berhenti pada pada sembilan wilayah ini saja, tetapi bisa berlanjut pada masyarakat adat lainnya," kata Luluk saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

Sebab, kata Luluk, saat ini ada banyak masyarakat adat yang yang menunggu pengakuan dari negara.

Karena itu, Luluk berharap, prosedur pendaftaran hingga pengakuan hutan adat oleh pemerintah harus lebih efisien.

"Pemerintah harus lebih aktif dalam mendorong pengakuan hutan adat dengan memfasilitasi proses pengakuan yang lebih cepat. Lagi pula dengan dimilikinya hutan oleh masyarakat adat, konservasi lingkungan hutan juga berjalan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma Indonesia), Dahniar Adriani mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat hukum adat saat mengurus legalisasi hutan adat.

Mereka sering menghadapi kerumitan proses birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Regulasi dan Birokrasi yang Rumit Dinilai Hambat Legalisasi Hutan Adat)

Pemerintah pun diminta mengambil langkah nyata terkait janji Presiden Joko Widodo mengurangi kesenjangan sosial dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com