Sementara, soal pemberantasan penyelundupan dan pemindahan lapas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta lebih optimal lagi.
"Penyelundupan itu masih butuh pendalaman karena kami mesti mendalami lagi modus operandinya apa, siapa yang terlibat, di mana titik rawan dan bagaimana cara mengatasinya yang paling tepat," ujar Wiranto dalam kesempatan yang sama.
"Oleh sebab itu, ini (soal penyelundupan) akan dilanjutkan (pembahasannya) di rapat terbatas berikutnya sehingga operasi-operasi pemberantasan penyelundupan benar-benar efektif," kata dia.
Apalagi soal pemindahan lapas. Saat ini, pemerintah masih mengkaji pulau terpencil mana yang pas untuk dijadikan tempat pembangunan lapas bagi narapidana-narapidana perkara terorisme dan narkotika agar tidak tercampur dengan narapidana perkara pidana umum.
Saber Pungli tak boleh kendor
Presiden Jokowi menyoroti khusus soal pemberantasan pungli. Ia meminta agar operasi itu harus lebih digencarkan dari sebelumnya.
"Saya minta pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak berhenti, harus digencarkan agar rakyat semakin mendapatkan dampak positifnya," ujar Jokowi.
Selain itu, seharusnya operasi pemberantasan pungli itu juga disertai dengan perbaikan sistem.
"Artinya setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya harus langsung masuk. Perbaikan sistemnya harus masuk," ujar dia.
Jokowi mencontohkan di Polri, yakni pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Jika pemberantasan pungli telah digencarkan, seharusnya sistem online pada pelayanan itu juga turut digencarkan.
"Harus diperluas pelayanan berbasis online agar segera kita terapkan pembayaran nontunai melalui perbankan," ujar Jokowi.
(Baca juga: Apa Kabar Satgas Saber Pungli?)
Tiga fokus pada jilid II
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, reformasi hukum jilid II akan fokus pada tiga hal. Pertama penataan regulasi. Kedua, Perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat dan ketiga membangun rasa aman di lingkungan.
Soal penataan regulasi, terdapat 41.000 aturan di bidang hukum yang dinilai tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Banyak juga aturan yang sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.
"Ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditata lagi dan dievaluasi sehingga ada penataan sistem dan masyarakat jelas mana aturannya," ujar Wiranto.