Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Reformasi Hukum Indonesia...

Kompas.com - 18/01/2017, 08:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reformasi hukum yang telah dijalankan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, memasuki babak baru.

Reformasi hukum jilid II akan lebih memfokuskan diri pada penataan regulasi, perluasan jangkauan bantuan hukum ke masyarakat dan membangun rasa aman di lingkungan.

Ini merupakan tindak lanjut dari reformasi hukum jilid I yang dimulai Oktober 2016 lalu, yang fokus pada pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan dan pemindahan lembaga pemasyarakatan (Lapas),

Namun, sebelum melihat proyeksi reformasi hukum jilid II, ada baiknya kita melihat evaluasi umum terhadap reformasi hukum jilid I terlebih dahulu.

Jilid I kurang optimal

Garda terdepan dari pemberantasan pungutan liar adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Satgas yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan dan inspektorat kementerian/lembaga itu meraih sejumlah capaian selama tiga bulan bekerja.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, satgas berhasil melaksanakan 81 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai sektor pelayanan publik.

"Titik utamanya adalah dwelling time sehingga otomatis pelabuhan memang menjadi target utama kami," ujar Tito usai rapat terbatas membahas reformasi hukum jilid II di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Titik lain yang juga banyak menuai perkara, yakni pelayanan publik berupa pembuatan KTP, sertifikat dan pelayanan dokumen lalu lintas.

Tidak hanya "menyapu" pungli di sektor pelayanan publik, Satgas juga "menyapu" pelaku pungli di internal Polri.

Dalam catatan Tito, Divisi Propam Polri menangani 299 perkara pungli di mana pelakunya adalah polisi, mulai dari polisi lalu lintas, reserse dan kriminal, hingga sabhara.

Salah satunya, yakni Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno yang ditangkap Divisi Propam Polri atas perkara dugaan pemerasan kepada salah satu tersangka dugaan korupsi yang ditangani unitnya.

Tito mengatakan, mengingat laporan masyarakat soal pungli masih banyak yang belum tertangani, Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan masa kerja Satgas hingga praktik pungli benar-benar bersih.

Sejak dibentuk, satgas menerima sebanyak 22.000 laporan pungli dari berbagai sektor pelayanan publik.

(Baca juga: Reformasi Hukum Jilid II, dari Penataan Aturan hingga Bantuan Hukum)

Sementara, soal pemberantasan penyelundupan dan pemindahan lapas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta lebih optimal lagi.

"Penyelundupan itu masih butuh pendalaman karena kami mesti mendalami lagi modus operandinya apa, siapa yang terlibat, di mana titik rawan dan bagaimana cara mengatasinya yang paling tepat," ujar Wiranto dalam kesempatan yang sama.

"Oleh sebab itu, ini (soal penyelundupan) akan dilanjutkan (pembahasannya) di rapat terbatas berikutnya sehingga operasi-operasi pemberantasan penyelundupan benar-benar efektif," kata dia.

Apalagi soal pemindahan lapas. Saat ini, pemerintah masih mengkaji pulau terpencil mana yang pas untuk dijadikan tempat pembangunan lapas bagi narapidana-narapidana perkara terorisme dan narkotika agar tidak tercampur dengan narapidana perkara pidana umum.

Saber Pungli tak boleh kendor

Presiden Jokowi menyoroti khusus soal pemberantasan pungli. Ia meminta agar operasi itu harus lebih digencarkan dari sebelumnya.

"Saya minta pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak berhenti, harus digencarkan agar rakyat semakin mendapatkan dampak positifnya," ujar Jokowi.

Selain itu, seharusnya operasi pemberantasan pungli itu juga disertai dengan perbaikan sistem.

"Artinya setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya harus langsung masuk. Perbaikan sistemnya harus masuk," ujar dia.

Jokowi mencontohkan di Polri, yakni pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Jika pemberantasan pungli telah digencarkan, seharusnya sistem online pada pelayanan itu juga turut digencarkan.

"Harus diperluas pelayanan berbasis online agar segera kita terapkan pembayaran nontunai melalui perbankan," ujar Jokowi.

(Baca juga: Apa Kabar Satgas Saber Pungli?)

Tiga fokus pada jilid II

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, reformasi hukum jilid II akan fokus pada tiga hal. Pertama penataan regulasi. Kedua, Perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat dan ketiga membangun rasa aman di lingkungan.

Soal penataan regulasi, terdapat 41.000 aturan di bidang hukum yang dinilai tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Banyak juga aturan yang sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.

"Ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditata lagi dan dievaluasi sehingga ada penataan sistem dan masyarakat jelas mana aturannya," ujar Wiranto.

Soal memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, Wiranto mengatakan, masyarakat kecil banyak yang mengeluh lantaran merasa termarjinalkan atau tidak mendapatkan keadilan jika berhadapan dengan hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

"Kalau mereka ada masalah bisa segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah, kalau perlu cuma-cuma. Jadi masyarakat miskin akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma," ujar Wiranto.

Terakhir, soal membangun rasa aman di lingkungan, Wiranto menjelaskan, Polri akan mengembangkan sistem Polisi Masyarakat atau Polmas.

"Pemolisian masyarakat ini menciptakan lingkungan yang aman tenang sekaligus membentuk early warning system atau peringatan dini di lingkungan jika ada aktivitas yang mengarah ke radikalisme dan terorisme," ujar Wiranto.

Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa mengetahuinya dan melaksanakan prosedur pengamanan lebih awal.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, berjilid-jilid kebijakan reformasi hukum yang telah dirilis pemerintah tidak lain bertujuan untuk memuluskan roda perekonomian negara.

"Presiden melalui Kapolri dan Panglima TNI serta jajarannya akan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang katakanlah mengganggu jalannya roda ekonomi bangsa ini. Kita enggak boleh disandera siapapun," ujar Pramono.

Reformasi hukum jilid I dengan jilid II tidak terpisah. Dua jilid ini adalah sebuah keberlanjutan kebijakan yang harus terus mendapatkan pengawalan.

(Baca juga: Ini Fokus Jokowi dalam Reformasi Hukum Jilid II)

Kompas TV Cegah Pungli dan Calo dengan E-Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com