Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Atur soal Batas Waktu Penanganan Perkara

Kompas.com - 27/12/2016, 15:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk lebih memperketat manajemen waktu penyelesaian perkara.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, tunggakan perkara yang "diwariskan" dari tahun ke tahun terus meningkat.

Ia menyebutkan, pada 2016 ini, jumlah tunggakan perkara sebanyak 78 perkara.

Sedangkan tunggakan perkara pada 2015 hanya 63 perkara.

Selain itu, ia menilai, menurunnya produktivitas MK juga ditambah dengan data waktu penanganan perkara yang lebih lama ketimbang rata-rata tahunan.

Pada 2016, MK rata-rata menyelesaikan perkara hingga 10 bulan. 

Sementara, rata-rata waktu penyelesaian perkara oleh MK selama 13 tahun berdiri adalah 6,5 bulan.

"Sudah selayaknya MK mulai mengatur soal waktu penanganan perkara supaya lebih bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua pengujian di MK, juga memberikan kepastian untuk semua proses yang ada," ujar Veri, saat merilis catatan akhir tahun di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, perlu ada batasan waktu persidangan.

Ia mengingatkan, jangan ada perlakuan yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain.

Feri mencontohkan kasus yang dimohonkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam menguji Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor sebagai alat agar masyarakat boleh mencoblos pada pemilu.

Perkara tersebut, kata Feri, diputus dalam waktu sehari saja.

"Jadi MK sebetulnya bisa memenuhi asas persidangan cepat. Sepanjang alat bukti dan kebutuhan lainnya bisa dipercepat," tutur Feri.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya diatur mengenai batas waktu pendaftaran permohonan hingga perkara disidangkan.

"Setelah itu tidak ada tenggat waktu. Dalam kekosongan itu pihak-pihak tertentu bisa memanfaatkan perkara itu jadi sangat banyak," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com