Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Atur soal Batas Waktu Penanganan Perkara

Kompas.com - 27/12/2016, 15:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk lebih memperketat manajemen waktu penyelesaian perkara.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, tunggakan perkara yang "diwariskan" dari tahun ke tahun terus meningkat.

Ia menyebutkan, pada 2016 ini, jumlah tunggakan perkara sebanyak 78 perkara.

Sedangkan tunggakan perkara pada 2015 hanya 63 perkara.

Selain itu, ia menilai, menurunnya produktivitas MK juga ditambah dengan data waktu penanganan perkara yang lebih lama ketimbang rata-rata tahunan.

Pada 2016, MK rata-rata menyelesaikan perkara hingga 10 bulan. 

Sementara, rata-rata waktu penyelesaian perkara oleh MK selama 13 tahun berdiri adalah 6,5 bulan.

"Sudah selayaknya MK mulai mengatur soal waktu penanganan perkara supaya lebih bisa memberikan kepastian hukum terhadap semua pengujian di MK, juga memberikan kepastian untuk semua proses yang ada," ujar Veri, saat merilis catatan akhir tahun di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, perlu ada batasan waktu persidangan.

Ia mengingatkan, jangan ada perlakuan yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain.

Feri mencontohkan kasus yang dimohonkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam menguji Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor sebagai alat agar masyarakat boleh mencoblos pada pemilu.

Perkara tersebut, kata Feri, diputus dalam waktu sehari saja.

"Jadi MK sebetulnya bisa memenuhi asas persidangan cepat. Sepanjang alat bukti dan kebutuhan lainnya bisa dipercepat," tutur Feri.

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya diatur mengenai batas waktu pendaftaran permohonan hingga perkara disidangkan.

"Setelah itu tidak ada tenggat waktu. Dalam kekosongan itu pihak-pihak tertentu bisa memanfaatkan perkara itu jadi sangat banyak," kata dia.

"Bisa hakim, panitera, administrasi MK mengulur-ulur (waktu) kalau tidak ada batas tenggat waktunya," sambung Feri.

Terkait permasalahan tersebut, Feri mengusulkan dua perbaikan, yaitu ditentukan oleh Ketua MK dan Sekretaris Jenderal MK.

Ketua MK dianggap berperan dalam membuat putusan yang menjadi kekuatan lembaga.

Sedangkan Sekjen beserta kepaniteraan lengkap dapat mengatur proses administrasi di MK berjalan lebih baik.

"Agar MK betul-betul menjadi peradilan modern yang bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com