JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendukung revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada rapat kerja di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Yasonna menilai, revisi tersebut akan memperbaiki kinerja DPR.
"Saya kira begitu (bisa perbaiki kinerja DPR). Kalau sudah kehendak DPR ya pemerintah ikut saja, kami dukung. Saya kira ini baik untuk mengakomodasi dinamika di DPR," kata Yasonna.
"Ini bukan sikap Yasonna Laoly, ini sikap menteri. Supaya tidak dikait-kaitkan dengan yang lain," kata dia.
Seperti diketahui, Yasonna merupakan kader PDI Perjuangan, partai yang mengusulkan revisi terbatas UU MD3 untuk menambah jumlah pimpinan DPR.
Ia menjelaskan, pemerintah mendukung usulan tersebut agar DPR bisa berjalan beriringan dengan pemerintah.
"Sekarang situasi politik semakin baik, beberapa penguatan kelembagaan dilakukan. Ya kami serahkan ke DPR. Pemerintah mendukung supaya DPR ini bersama pemerintah berjalan beriringan," ujar Yasonna.
Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) telah disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/12/2016) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.