Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Kompas.com - 14/12/2016, 08:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Keputusan ini diambil setelah MKD memproses laporan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

Pada intinya, lanjut Dasco, PDI-P melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.

Sareh dinilai lalai karena revisi saat itu hanya mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sementara untuk pimpinan MPR dan DPR tidak ditambah.

Padahal, penambahan seharusnya juga berlaku untuk pimpinan MPR dan DPR agar kursi pimpinan di parlemen mencerminkan perimbangan.

(Baca: Gerindra Setuju Tambahan Pimpinan DPR untuk PDI-P, jika...)

Laporan dari PDI-P itu masuk ke MKD sekitar dua pekan lalu. MKD pun segera bersidang dan membuat putusan pada 9 Desember.

MKD memutuskan Sareh Wiyono tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian, melainkan hanya bekerja sesuai situasi politik saat itu yang masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Namun, MKD merasa perlu mengambil putusan lain yang bersifat pencegahan untuk menghindari kegaduhan baru karena belakangan kembali muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR dan AKD.

"MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan, pencegahan atau langkah lain. Dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduahan ini, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," ucap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan revisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR ini mengikat dan harus dijalankan oleh Badan Legislasi.

Baleg, pada Selasa (13/12/2016), sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.

(Baca: PDI-P Targetkan Dapat Kursi Pimpinan DPR Pekan Ini)

Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya akan melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.

PDI-P sendiri sebelumnya berkeinginan merevisi UU MD3 untuk mendapatkan jatah satu kursi di pimpinan DPR. Keinginan ini dinyatakan dalam rapat paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com