Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menyebut adanya dugaan bahwa Pangeran terlibat kasus suap.
Namun, Farid belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara yang menjerat Pangeran.
"Terlapor PN (Pangeran Napitupulu) pada saat itu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara," kata Farid melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, digelarnya sidang MKH untuk mendengarkan pembelaan diri Pangeran sebagai pihak terlapor.
Nantinya, keterangan Pangeran menjadi pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan perkara tersebut.
"Sidang mengambil keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terbukti atau sebaliknya," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.