Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Ibadah Diyakini Bakal Berulang jika Pelaku Tak Diproses Hukum

Kompas.com - 13/12/2016, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyayangkan sikap kepolisian terkait pembubaran ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016). 

Polisi saat itu menganggap persoalan tersebut tuntas dengan musyawarah. 

Menurut Ismail, musyawarah atau restorative justice bisa menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat.

Namun, jika dalam konflik tersebut telah terjadi tindak pidana, semisal pembubaran ibadah, polisi seharusnya menindak pelaku melalui proses hukum.

Dia juga menilai penyelesaian kasus pembubaran ibadah melalui musyawarah akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan jaminan bahwa aksi serupa tidak akan terulang.

(Baca: Polisi yang Kawal Pembubaran Ibadah di Sabuga Bandung Tak Dikenakan Sanksi)

“Bagaimana bisa tindak pidana diselesaikan melalui musyawarah? Menurut saya, bila kelompok yang melakukan pembubaran tidak diproses secara hukum, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Ismail saat ditemui di Kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2016).

"Bukan hanya di Bandung, ini juga akan terjadi di banyak tempat. Hal itu semakin mengokohkan bahwa seolah apa yang mereka lakukan adalah sebuah tindakan yang benar. Kesalahan seriusnya di situ.”

Ismail menuturkan, aksi pembubaran kegiatan ibadah yang sudah mendapat izin jelas merupakan kategori tindak pidana.

Ada beberapa pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk memroses pelaku pembubaran.

Dia menyebut pembubaran ibadah bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau masuk sebagai tindakan menghalangi orang lain untuk beribadah sesuai agamanya. Artinya, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 E UUD 1945.

Sementara itu, Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 berisi bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk melaksanakan ibadah. Sepanjang sudah memperoleh izin, maka ibadah tidak boleh dibubarkan.

“Banyak delik pidana yang bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku pembubaran. Lebih dari itu, ya aksi intoleransi bisa saja dijerat dengan pasal hate speech. Jadi, ini bakal menyebar kalau tidak ditindak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, masalah pembubaran ibadah di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung sudah selesai.

Sejumlah pihak telah melakukan mediasi dan sudah menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com