Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jokowi, Ini Pesan di Balik Kata "Makar" dan "Persatuan Indonesia"

Kompas.com - 30/11/2016, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengakui, belakangan ini kata "makar" dan "persatuan Indonesia" sering dilontarkan oleh pejabat di pemerintah.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian adalah orang yang pertama kali melontarkan adanya upaya makar.

Sementara itu, kata "persatuan Indonesia" kerap dilontarkan Presiden sendiri.

Jokowi mengatakan, terdapat pesan di balik kedua kata itu.

"Ini untuk peringatan dan mengingatkan kita semuanya," ujar Jokowi di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

(Baca: Prabowo Ingatkan Menggulingkan Pemerintahan Ciptakan Budaya Politik yang Buruk)

Kata "persatuan Indonesia", kata Jokowi, sebagai pengingat bahwa Indonesia terdiri dari suku, agama, ras, dan bahasa yang berbeda-beda, tetapi pada hakikatnya tetap satu juga.

"Menunjukkan betapa kita ini beragam. Betapa kita ini majemuk," ujar Jokowi.

Sementara itu, soal kata "makar", pemerintah juga ingin memberi pesan bahwa Indonesia memiliki konstitusi dan undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

(Baca: Demokrat: Kalau Mau Jadi Presiden dan Wapres Ikut Pemilu, Jangan Makar)

"Kenapa ada yang menyampaikan makar? Untuk mengingatkan bahwa kita ini punya konstitusi yang mengatur pilkada, pemilihan presiden, pemilihan legislatif. Semua sudah diatur," ujar Jokowi.

"Hanya mengingatkan bahwa yang terpilih di DPR/MPR itu sudah lewat proses yang panjang, termasuk presiden dan wakil presiden juga sama," kata dia.

(Baca: Demokrat Minta Pemerintah Tak Berlebihan Tanggapi Isu Makar)

Jokowi menampik bahwa kata-kata tersebut dilontarkan oleh pemerintah lantaran kondisi keamanan dan pertahanan negara dalam keadaan genting.

"Ini bukan karena kondisi negara (genting), enggak. Jangan ada pikiran yang aneh-aneh ke mana-mana. Masyarakat bekerja sebagaimana biasanya saja," ujar Jokowi.

Kompas TV Kapolri Bantah Sebut Peserta Aksi 411 Terlibat Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com