Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2016, 16:58 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Divisi Perubahan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Ahmad Luthfi Firdaus menilai, undang-undang mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum.

Ia mengatakan, ini disebabkan definisi kekerasan seksual dan tindak asusila yang ada di Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dimaknai jika terjadi persetubuhan.

"Kalau di KUHP masuknya kasus keasusilaan dan kekerasan seksual masih digeneralisir dengan persetubuhan. Berarti, terjadinya penetrasi alat kelamin, kan," ujar Luthfi dalam konferensi pers dalam rangka Peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Padahal, lanjut Luthfi, bentuk tindakan kekerasan seksual yang dialami para korban sangat beragam.

"Kekerasan seksual bentuknya macam-macam. Ada dengan tangan, atau alat bantu. Definisinya saat ini masih kuno, harusnya dikembangkan," kata dia.

Berdasarkan catatan LBH Apik, kata Luthfi, terdapat 573 kasus kekerasan yang menimpa perempuan atau anak-anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Sebanyak 40 kasus di antaranya digolongkan sebagai kasus kekerasan seksual. Namun, dari 40 kasus tersebut, hanya empat kasus yang diproses lanjut dan diputus oleh pengadilan.

Empat kasus yang diproses itu merupakan kasus pemerkosaan.

Sementara itu, lanjut Luthfi, sebanyak 36 kasus lainnya tidak berlanjut atau lambat dalam proses penindakan hukumnya. Salah satu faktornya terkait definisi kekerasan seksual di dalam KUHP saat ini.

"Ada yang masih ditahap penyidikan, di Kejaksaan, bahkan juga ada di SP3 (dihentikan penyidikannya) karena dianggap kekurangan bukti," kata dia.

Meskipun demikian, Luthfi mengatakan, pihaknya belum akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperluas dan meminta penjelasan makna dari kekerasan seksual yang ada dalam KUHP saat ini.

Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Kalau RUU KUHP-nya sudah mengakomodir, sia-sia juga nantinya usaha kami (ke MK)," ujarnya.

Kompas TV Penjahat Kekerasan Seksual Ada di Sekitar Kita â?? Dua Arah.mp4
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com