Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Luncurkan Modul Kode Etik Politisi dan Rekrutmen Partai Politik

Kompas.com - 24/11/2016, 16:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan modul Naskah Kode Etik Politisi dan Panduan Kaderisasi dan Rekrutmen Partai Politik Ideal.

Kedua modul tersebut merupakan produk dari Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB) yang merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK tidak hanya bertugas untuk menindak pelaku korupsi.

KPK juga bertugas melakukan pencegahan, pemantauan, koordinasi supervisi, dan trigger mechanism.

"Kami harus bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa dan paling strategis di antara semuanya itu adalah partai politik dan politisi. Kenapa strategis? Karena mereka adalah pemimpin baik di level kabupaten, provinsi dan pusat," kata Laode, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, partai politik merupakan pilar utama sistem demokrasi di Indonesia.

Sebab, hampir semua penyelenggara berasal dari partai politik.

Menurut Syamsuddin, jika partai politik dan politisi memiliki etika dan kinerja yang buruk, maka akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik.

Selain itu, masa depan Indonesia juga berada di tangan partai politik dan politisi.

"Masalah kinerja partai dan pemimpin belum baik. Bahkan sebagain besar pasien KPK itu politisi atau setidaknya pejabat publik atau yang berhubungan dengan partai," kata Syamsuddin. 

Ia menyebutkan, kerangka etik perlu dimiliki oleh politisi agar menjadi panduan dalam bertingkah laku.

Tak hanya politisi, partai politik juga membutuhkan kerangka etik.

"Karena bagi kami bukan hanya personal tapi juga bisa untuk institusi. Katakanlah parpol lakukan kesalahan maka bisa dilikuidasi tidak bisa ikut pemilu. Itu semacam kode etiknya," ujar dia.

Syamsuddin mencontohkan, lembaga etik penyelenggara pemilu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Konsep DKPP, kata dia, bisa diterapkan pada politisi dan partai.

Syamsuddin berpendapat, Mahkamah Etik bisa berada di internal dan eksternal partai.

Putusan lembaga etik bersifat mengikat agar tidak ada intervensi dari pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com