Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo: Video Ahmad Dhani Perlu Dibuktikan Keasliannya

Kompas.com - 08/11/2016, 10:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, video berisi orasi musisi Ahmad Dhani yang diduga menghina Presiden Joko Widodo perlu dibuktikan keasliannya.

Video orasi tersebut viral di dunia maya. 

Menurut dia, dibutuhkan setidaknya dua ahli untuk mencari kebenaran terkait kasus tersebut, yaitu ahli digital forensik dan ahli bahasa.

"Kalau memang mau dilaporkan harus clear. Lihat videonya secara utuh. Kalau sudah bisa dipastikan keasliannya oleh ahli digital forensik, maka kalimat yang asli itulah yang kemudian dinilai ahli bahasa," kata Roy, saat dihubungi, Selasa (8/11/2016).

(Baca juga: Diduga Menghina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi)

Selain itu, dengan digugurkannya pasal penghinaan presiden oleh Mahkamah Konstitusi, maka pihak yang bisa melapor adalah yang bersangkutan sendiri, yaitu Presiden Joko Widodo.

Saat disinggung mengenai evaluasi dukungan, Roy mengatakan, hal tersebut masih jauh karena proses hukum masih berjalan.

Adapun, Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra resmi mengusung Dhani sebagai calon Wakil Bupati Bekasi.

"Kalau itu nanti kami serahkan juga kepada tim pemenangan karena kami juga tidak sendirian (mengusung Dhani)," kata Roy.

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

(Baca: Ruhut Minta Polisi Bertindak Tegas terhadap Ahmad Dhani)

Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha mengatakan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Kompas TV Ahmad Dhani Pertanyakan Posisi Hukum Pelapor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com