Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok

Kompas.com - 07/11/2016, 11:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui, menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dilakukan terbuka.

Ahok dituduh menistakan agama terkait pernyataanya di Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," ujar Jokowi di sela blusukan di proyek tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (7/11/2016).

(baca: Syafii berharap, seluruh masyarakat bisa menerima apapun keputusan yang diambil oleh)

Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.

"Biar tidak ada sangka (prasangka)," ujar dia.

Meski demikian, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengkaji terlebih dahulu apakah gelar perkara terbuka tersebut dimungkinkan secara aturan perundang-undangan.

 

(baca: Polri: Buni Yani Berpotensi Menjadi Tersangka)

"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," ujar Jokowi.

Kapolri sebelumnya memastikan, proses hukum kasus Ahok akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

(baca: Komisi III: Melanggar Hukum jka Gelar Perkara Ahok Dilakukan SecaraTerbuka)

Komitmen itu tertuang dalam upaya penyidik mengundang pihak eksternal untuk mengawasi jalannya perkara. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.

Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III. Namun, khusus untuk undangan Komisi III DPR RI, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Pengawasan pihak eksternal, lanjut Tito, bukan hanya pada proses pemeriksaan saksi fakta atau ahli tambahan, melainkan juga sampai pada tahap gelar perkara.

 

(baca: Kata Ahok soal Aktor Politik Tunggangi Aksi 4 November)

Jika diperlukan, gelar perkara akan dilaksanakan secara terbuka dengan ditayangkan langsung di televisi.

"Dengan melibatkan pihak terkait, kemudian juga publik melalui media secara live, kami harapkan publik dapat betul-betul melihat dengan jernih perkara ini seperti apa," ujar Tito.

Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.

 

Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.

(baca: Demi Transparansi, Tim Sukses Tak Masalah Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka)

Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.

Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam.

Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.

Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan.

Kompas TV Buni Yani Akui Hilangnya Kata "Pakai" Dalam Transkrip Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com