JAKARTA, KOMPAS.com - Bestari Barus, Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mengaku tak masalah jika gelar perkara kasus Ahok di Bareskrim Polri dilaksanakan secara terbuka.
Hal tersebut dianggapnya perlu dilakukan untuk transparansi proses hukum terhadap Ahok.
"Bagus itu. Biar terang benderang publik dapat melihat proses hukum ini," kata Bestari melalui pesan singkat, Senin (7/11/2016).
(baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)
Meski dilaksanakan terbuka, Bestari meyakini, Kepolisian tetap bekerja secara profesional dan tidak terintervensi oleh pihak-pihak tertentu.
Proses gelar perkara yang terbuka untuk publik juga diharapkan dapat memberi pencerahan bagi masyarakat.
"Polri itu harus kita yakini akan sangat profesional melaksanakan tugasnya dan masyarakat akan mendapatkan pencerahan secerah-cerahnya," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
(baca: Gelar Perkara Kasus Ahok Kemungkinan Dilakukan Minggu Ketiga November)
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.
(baca: Kata Ahok soal Aktor Politik Tunggangi Aksi 4 November)
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.