JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar.
"Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (5/11/2016).
Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Basuki yang saat itu berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.
Terlebih lagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah transkrip isi video tersebut. Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni serta melengkapi keterangan saksi dan alat bukti terlebih dahulu.
"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," ujar Boy.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.