Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafii Maarif Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Keputusan Polri Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 07/11/2016, 10:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi langkah Polri yang mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat bertemu perwakilan demonstran pada Jumat (4/11/2016), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan pengusutan kasus Ahok selesai dalam dua pekan.

Syafii berharap semua anggota masyarakat bisa menerima apa pun keputusan yang diambil oleh Badan Reserse Kriminal Polri nanti.

(Baca: Polri: Buni Yani Berpotensi Menjadi Tersangka)

"Harus menerima semua dong ya, kecuali kita tidak menghormati hukum, kita jadi bangsa anarkistis. Semua kita harus taat pada proses hukum," kata Syafii saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

Syafii mengaku telah membaca secara utuh pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

(Baca: Demi Transparansi, Tim Sukses Tak Masalah Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka)

Ia menilai, pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 sama sekali tidak menghina Al Quran.

"Kalau kita baca ulang, tidak ada penghinaan," kata dia.

 

Syafii menilai, masyarakat luas jadi terpancing emosinya karena fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama. Ia menyayangkan keluarnya fatwa itu.

"Sudahlah, mari kita saling menghormati proses hukum yang berjalan dengan legawa, jangan macam-macam lagi," kata dia.

Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. 

(Baca: Jokowi: Kalau Rusuh, Saya Pastikan Aparat Tegakkan Hukum)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com