JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua DPD, Irman gusman batal menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Di hadapan Hakim hakim tunggal I Wayan Karya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyampaikan, pagi hari ini Irman mengeluhkan kondisinya kurang sehat.
Setiadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Irman sakit sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian, tim dokter dari KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.
"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum," ujar dipersidangan, Senin.
(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir Sidang Praperadilan)
Setiadi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Irman dalam kondisi kurang sehat. Irman pun menyatakan tidak bisa hadir disidang praperadilan.
Kemudian, lanjut Setiadi, sekira pukul 09.00 WIB dibuatkan berita acara hasil pertemuan dan pemeriksaan terhadap Irman Gusman.
"Yang menyebutkan, yang bersangkutan hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Selatan karena sakit," kata Setiadi.
Meskipun menyampaikan kondisi Irman, namun Setiadi enggan menjelaskan sakit yang diderita Irman.
Alasan Setiadi, lantaran itu sudah menyangkut rahasia kesehatan seseorang.
(Baca: Prihatin atas Kasus Irman Gusman, Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan)
Meskipun demikian, kata Setiadi, pihaknya tetap menyerahkan hasil pemeriksaan pada hakim tunggal I Wayan Karya.
"Kami sampaikan langsung kepada yang mulia," kata dia.
Irman rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini untuk menyampaikan keterangan. Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap.
(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)
Irman juga merasa dijebak. KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Kasus itu sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara Irman akan segera disidangkan.
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.