Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan

Kompas.com - 31/10/2016, 12:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ketua DPD, Irman gusman batal menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Di hadapan Hakim hakim tunggal I Wayan Karya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyampaikan, pagi hari ini Irman mengeluhkan kondisinya kurang sehat.

Setiadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Irman sakit sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian, tim dokter dari KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.

"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum," ujar dipersidangan, Senin.

(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir Sidang Praperadilan)

Setiadi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Irman dalam kondisi kurang sehat. Irman pun menyatakan tidak bisa hadir disidang praperadilan.

Kemudian, lanjut Setiadi, sekira pukul 09.00 WIB dibuatkan berita acara hasil pertemuan dan pemeriksaan terhadap Irman Gusman.

"Yang menyebutkan, yang bersangkutan hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Selatan karena sakit," kata Setiadi.

Meskipun menyampaikan kondisi Irman, namun Setiadi enggan menjelaskan sakit yang diderita Irman.

Alasan Setiadi, lantaran itu sudah menyangkut rahasia kesehatan seseorang. 

(Baca: Prihatin atas Kasus Irman Gusman, Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan)

Meskipun demikian, kata Setiadi, pihaknya tetap menyerahkan hasil pemeriksaan pada hakim tunggal I Wayan Karya.

"Kami sampaikan langsung kepada yang mulia," kata dia.

Irman rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini untuk menyampaikan keterangan. Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap.

(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)

Irman juga merasa dijebak. KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kasus itu sudah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara Irman akan segera disidangkan.

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.

(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)

Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com