Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Irman Gusman Bakal Sampaikan Keterangan di Sidang Praperadilan Senin Ini

Kompas.com - 31/10/2016, 06:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Irman Gusman rencananya dihadirkan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin (31/10/2016). 

Irman akan menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal I Wayan Karya. Sidang praperadilan diajukan Irman yang menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini tak terima ditersangkakan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penambahan kuota gula impor Bulog ke Sumatera Barat.

"Rencananya mendengarkan keterangan pak Irman," ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2016) malam.

Kubu Irman juga akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan kali ini.  

(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)

Sebelumnya, Irman pernah diminta hadir dalam sidang oleh hakim I Wayan Karya yang mengabulkan permohonan kuasa hukum Irman.

Namun, Irman batal hadir karena surat penetapan dari hakim untuk menghadirkan Irman belum diterima KPK.

Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

(Baca: Tangkap Irman Tanpa Surat Perintah, Menurut Penyidik KPK Tak Ada Prosedur yang Salah)

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.

Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang. 

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi, Polisi Juga

KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi, Polisi Juga

Nasional
Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Bulan Ini Setelah PDN Diserang

Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal Bulan Ini Setelah PDN Diserang

Nasional
Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Nasional
Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Nasional
28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

28.775 Wirausahawan Mandiri Dihasilkan dari Program Pena Kemensos, Lampaui Target

Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi

Nasional
Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Pemerintah Bidik 500 Miliar Dollar AS Dana Kelolaan Family Office di Indonesia

Nasional
Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Sandiaga Tunggu Penugasan Partai buat Maju Pilkada 2024

Nasional
Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti 'Teroris', Menakutkan

Demokrat: Bagi DPR, KPK Seperti "Teroris", Menakutkan

Nasional
Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Indonesia Kecam Israel yang Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Nasional
Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Menakar Gagasan Gubernur Tak Lagi Mewakili Pemerintah Pusat

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Kaji Family Office di Indonesia

Nasional
Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Pendaftar Capim dan Dewas KPK Baru 26 Orang, Pansel Segera Lakukan Evaluasi

Nasional
TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

TNI AU Dapat Hibah Tempat Pemeliharaan Mesin Pesawat C-130 Hercules dari AS

Nasional
KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com