Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2016, 23:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sistem tilang elektronik yang disosialisasikan Korps Lalu Lintas Polri, awalnya adalah gagasan Polres Kediri.

Skema tersebut dianggap inovasi yang bisa diterapkan secara nasional.

"Kami paparan di Korlantas. Nanti kami penerapan sistemnya bisa bersatu," ujar Argo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Cegah Pungli, Polri Siapkan Aplikasi "E-Tilang")

Argo mengatakan, dibuatnya sistem tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk bersih-bersih pungutan liar di tubuh Polri.

Jika kena tilang, masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan polisi untuk penyelesaian perkaranya.

"Masyarakat yang kena tilang, dia langsung bayar di perbankan di situ. Selain tilang juga ada SKCK online dan nanti berkembang," kata Argo.

Argo berharap, dengan penerapan sistem E-tilang secara nasional, upaya pemberantasan pungli bisa lebih efektif.

"Intinya kita membuat inovasi berbasis IT untuk mempermudah masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dalam sistem tilang online ini, petugas bakal mengoperasikan aplikasi untuk menilang.

Petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang, melainkan di aplikasi E-tilang.

Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar.

(Baca: Polisi: Dengan E-Tilang, Pelanggar Cukup Transfer Denda Melalui ATM)

Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.

Ia menuturkan, aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas," ucapnya.

Kompas TV Ahok Minta Pelanggar Ganjil Genap Diberi Tilang Biru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com