Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pembahasan RUU Pemilu yang Sempit Jadi Tantangan DPR-Pemerintah

Kompas.com - 21/10/2016, 23:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) draf Rancangan Undang-undang Pemilu untuk menyerahkan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Ampres bernomor R-66/Pres/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 itu juga sekaligus memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas RUU Pemilu dengan DPR.

Deputi Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khorunnisa Nur Agustyati mengatakan, akan terdapat banyak tantangan yang akan dihadapi pemerintah terkait pembahasan RUU Pemilu.

"Tantangan pertama tentu saja soal waktu yang sangat sempit, di tengah banyak isu yang akan dibahas," kata Khorunnisa dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2016).

Menurut Khorunnisa, penyerahan RUU Pemilu sangat terlambat dari target awal dalam menyusun regulasi pemilu serentak 2019 itu. Sebab, pemerintah akan melebur tiga UU menjadi satu.

Awalnya pemerintah menargetkan akan menyelesaikan draf RUU Pemilu pada September lalu. Namun, draf tersebut baru diserahkan pada pertengahan Oktober 2016.

Selain itu, tambah Khorunnisa, pembahasan akan semakin rumit saat banyaknya kepentingan yang berkelindan.

"Karena memang yang akan saling berbenturan adalah kepentingan elit politik untuk merebut kuasa dalam Pemilu 2019," ucap Khorunnisa.

Khorunnisa menuturkan, proses pembahasan harus dilakukan secara fokus, efektif, dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama pemilih.

Tak hanya itu, lanjut dia, proses pembahasan RUU Pemilu harus memperhatikan tujuan pemilu.

"Beberapa di antaranya adalah meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensil, dan melakukan pembenahan serta perbaikan partai politik," ujar Khorunnisa.

RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.

Tiga UU itu adalah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.

(Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Berkualitas, Taruhannya Proses Demokrasi di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com