Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak

Kompas.com - 20/10/2016, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, agenda pemberantasan korupsi belum menjadi fokus utama dalam dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sedikit.

Peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, seharusnya ada perkembangan signifikan di bidang hukum dan pemberantasan korupsi setelah tahun kedua pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Sepatutnya ada perkembangan yang signifikan, terutama di bidang hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menyampaikan, hingga dua tahun pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak juga menjadi fokus pembahasan dan cenderung terabaikan.

(Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Jauh dari Harapan)

Pemerintah dan DPR dinilainya justru menjadikan RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas Prolegnas 2014-2015 dan juga muncul upaya memasukkan RUU KPK sebagai prioritas Prolegnas tambahan 2016.

Menurut dia, keberadaan ketiga RUU tersebut sangat penting karena mendukung pemberantasan korupsi.

Lalola lantas mencontohkan penegak hukum yang saat ini dinilainya masih kesulitan menangkap buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri karena Indonesia belum memiliki mekanisme hukum mutual legal assistance.

"Jelas kita bingung untuk menarik buronan di luar negeri. Hal itu hanya dijawab lewat RUU mutual legal assistance. Tapi ternyata belum dibahas sama sekali di DPR. Selain itu RUU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai juga penting karena akan mendukung pemberantasan korupsi," ujar dia.

Lemahnya fokus pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini, lanjut dia, juga terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres 7/2015 adalah salah satu regulasi terkait pemberantasan korupsi yang paling pertama dikeluarkan Presiden Jokowi.

Inpres ini menjadi rujukan utama agenda pemberantasan korupsi oleh Kabinet Kerja, termasuk bagi lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik indonesia dan Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Inpres tersebut terbit dalam waktu cukup lama, yakni 6 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

(Baca juga: Wapres: Parpol Bukan Akar Utama Korupsi)

Di sisi lain, kata Lalola, tidak terdapat mekanisme pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mandeknya implementasi Inpres 7/2015.

"Kita patut bertanya apakah pemerintahan Jokowi serius memberantas korupsi. Karena dari regulasi itu rasanya tidak serius. Pada masa Presiden SBY Inpres itu tidak sampai 2 bulan dikeluarkan setelah dia menjabat," ujar dia. 

Kompas TV Inilah Solusi untuk Berantas Pungutan Liar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com