Kemudian dijawab oleh Santoso bahwa pengaturan perkara sudah disepakati, dan menyampaikan hal tersebut kepada Hakim Casmaya.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2016, Raoul datang menemui majelis hakim, yaitu Partahi Tulus Hutapea di PN Jakarta Pusat.
Raoul menyampaikan keinginan untuk dimenangkan, dan menjanjikan uang 25.000 dollar Singapura untuk Majelis Hakim.
"Atas penyampaian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan, 'Nanti saja setelahnya'," kata Jaksa KPK.
Pada 30 Juni 2016, Majelis Hakim memutus menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, Santoso menghubungi Raoul terkait janjinya, karena telah ditagih oleh Hakim Casmaya.
Casmaya yang bertemu dengan Santoso saat sedang mengantre absen di PN Jakarta Pusat, menanyakan mengenai rencana pemberian uang untuk hakim dengan kalimat "Bagaimana itu Raoul?"
Dan dijawab oleh Santoso "Besok, Pak".
Pemberian uang
Selanjutnya, Raoul meminta stafnya, yakni Ahmad yani, untuk mengambil uang di bank dan menyiapkan uang sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakarta Pusat.
Raoul meminta Ahmad Yani memisahkan uang yang diperuntukan bagi Partahi dan Casmaya, serta bagi Santoso.
"Untuk majelis hakim, uang dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK, berisi 25.000 dollar Singapura, dan untuk Santoso bertuliskan SAN, berisi 3.000 dollar Singapura," kata Jaksa.
Dalam rangka penyerahan uang, Ahmad Yani menghubungi Santoso, dan meminta agar Santoso mengambil uang 28.000 dollar di Kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng, Jakarta Pusat.
Sore harinya, Santoso datang dan mengambil uang berjumlah 28.000 dollar Singapura. Namun, tak lama setelah uang diterima, Santoso ditangkap oleh petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.